Kepala BPN Kabupaten Magelang, A Yani menjelaskan UGR dibayarkan untuk 95 bidang tanah di delapan desa, (6/3/25).
"Hari ini total nilai nominal ganti rugi yang dibayarkan mencapai Rp 61 miliar. Alhamdulillah semuanya datang." terang Yani.
"Kalau biasanya kita lihat UGR yang besar, hari ini ada yang kecil juga, seperti 0,3 meter dengan nilai Rp 232 ribu. Ini membuktikan bahwa hak masyarakat sejengkal pun tidak terlewatkan," kata Yani.
Baca Juga: Kisruh Jumirah Terima UGR Jalan Tol Jogja-Bawen Rp 4 Miliar, Tapi Diminta Kembalikan Rp 1 Miliar
Lebih lanjut, Yani mengungkapkan ada 54 bidang tanah di tujuh desa yang telah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan akan diproses pembayarannya pada pekan depan.
"Yang hari ini pembayaran untuk Desa Karangkajen, Pancuranmas, dan Girirejo di Kecamatan Secang." sambungnya.
"Kemudian Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo dan Desa Bojong, Kecamatan Mungkid. Lalu Desa Sidomulyo, Tampir Kulon, dan Desa Tempak di Kecamatan Candimulyo," katanya.
"Untuk minggu depan, pembayaran akan dilakukan di Desa Karangkajen, Madusari, Donorejo, Tampingan, Banyuurip, Purwodadi, dan Tampir Kulon," imbuhnya.
Proses pembayaran UGR proyek Tol Jogja-Bawen di Magelang saat ini sudah dituntaskan pada seksi 1 hingga 4, sementara seksi 5 masih dalam tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Seksi 1 hingga 4 sudah selesai pembayaran. Untuk seksi 5, saat ini masih dalam proses penilaian. Data sudah diserahkan ke KJPP, tinggal menunggu hasilnya. Jika hasil penilaian sudah turun, kita akan lanjut ke tahap musyawarah," tandas Yani.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR