Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modifikasi Mobil Boks Untuk Rutin Beli Solar, Kakak Beradik Malah Terancam Denda Rp 60 Miliar

Irsyaad W - Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:20 WIB
Kakak beradik (berbaju oranye) ditangkap Polisi dan terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar karena rutin beli Solar pakai mobil boks  di Palembang, Sumatera Selatan
Rachmad Kurniawan/TribunSumsel.com
Kakak beradik (berbaju oranye) ditangkap Polisi dan terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 60 miliar karena rutin beli Solar pakai mobil boks di Palembang, Sumatera Selatan

GridOto.com - Kakak beradik terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Yaitu Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) asal Palembang, Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap Polisi setelah memodifikasi mobil boks untuk rutin beli Solar Subsidi.

Namun pembelian yang meraka lakukan sangat tidak wajar, karena dilakukan berulang dalam sehari dengan barcode MyPertamina berbeda-beda.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, mengatakan kedua tersangka tepergok mengisi solar di sebuah SPBU di Jalan HM Noerdin Panji, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang,(11/3/25).

"Kami melakukan pemeriksaan, ternyata barcode yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan mobil," jelas Bagus dalam gelar perkara, (13/3/25) menukil Kompas.com.

"Mobil yang seharusnya roda enam, digunakan pelaku untuk membeli solar roda empat," kata Bagus.

Baca Juga: Modifikasi Toyota Kijang Krista, Buat Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar

Modus yang digunakan adalah mengganti pelat nomor mobil boks yang menjadi armada menimbun Solar.

Pelaku memasang pelat nomor BG 8670 KM pada mobil boks roda empat dengan tangki yang telah dimodifikasi, padahal nomor aslinya adalah A 8582 ZM.

Aksi ini telah berlangsung selama tiga bulan. Pelaku membeli solar dengan kapasitas melebihi tangki asli kendaraan.

"Mereka satu kali mengisi 200 liter, padahal kapasitas mobil tersebut hanya 75 liter. Kita menemukan bahwa tangki mobil sudah dimodifikasi," ujar Bagus.

Polisi menyegel salah satu dispenser SPBU di Jalan HM Noerdin Panji, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang
Aji Yk Putra/Kompas.com
Polisi menyegel salah satu dispenser SPBU di Jalan HM Noerdin Panji, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang

Polisi juga mencurigai adanya keterlibatan operator SPBU dalam kasus ini.

Dispenser SPBU yang digunakan pelaku kini disegel untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas menyegel tempat penampungan solar subsidi di kawasan Gasing, Kabupaten Banyuasin.

Baca Juga: Isi Kabin Daihatsu Ayla Bikin Pegawai SPBU Terancam Denda Rp 60 Miliar

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu drum berisi 200 liter solar, satu unit mesin pompa, selang air, dan mobil yang digunakan pelaku.

"Identitas pemiliknya sudah kami dapatkan, saat ini masih dalam pengembangan. Kami juga mendalami dugaan keterlibatan operator SPBU," ungkap Bagus.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa