GridOto.com - Kakak beradik terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Yaitu Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) asal Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap Polisi setelah memodifikasi mobil boks untuk rutin beli Solar Subsidi.
Namun pembelian yang meraka lakukan sangat tidak wajar, karena dilakukan berulang dalam sehari dengan barcode MyPertamina berbeda-beda.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, mengatakan kedua tersangka tepergok mengisi solar di sebuah SPBU di Jalan HM Noerdin Panji, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang,(11/3/25).
"Kami melakukan pemeriksaan, ternyata barcode yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan mobil," jelas Bagus dalam gelar perkara, (13/3/25) menukil Kompas.com.
"Mobil yang seharusnya roda enam, digunakan pelaku untuk membeli solar roda empat," kata Bagus.
Baca Juga: Modifikasi Toyota Kijang Krista, Buat Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar
Modus yang digunakan adalah mengganti pelat nomor mobil boks yang menjadi armada menimbun Solar.
Pelaku memasang pelat nomor BG 8670 KM pada mobil boks roda empat dengan tangki yang telah dimodifikasi, padahal nomor aslinya adalah A 8582 ZM.
Aksi ini telah berlangsung selama tiga bulan. Pelaku membeli solar dengan kapasitas melebihi tangki asli kendaraan.
"Mereka satu kali mengisi 200 liter, padahal kapasitas mobil tersebut hanya 75 liter. Kita menemukan bahwa tangki mobil sudah dimodifikasi," ujar Bagus.
Polisi juga mencurigai adanya keterlibatan operator SPBU dalam kasus ini.
Dispenser SPBU yang digunakan pelaku kini disegel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas menyegel tempat penampungan solar subsidi di kawasan Gasing, Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga: Isi Kabin Daihatsu Ayla Bikin Pegawai SPBU Terancam Denda Rp 60 Miliar
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu drum berisi 200 liter solar, satu unit mesin pompa, selang air, dan mobil yang digunakan pelaku.
"Identitas pemiliknya sudah kami dapatkan, saat ini masih dalam pengembangan. Kami juga mendalami dugaan keterlibatan operator SPBU," ungkap Bagus.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR