GridOto.com - Amarah seorang karyawan dealer mobil di Nunukan, Kalimantan Utara meledak-ledak.
Saking emosinya, Ia nekat menggebuki teman kerjanya sendiri memakai kursi.
Pelaku yakni berinisial MUH, sedangkan korban yang dianiaya bernama Rahul Afriansyah (27) yang mesti dilarikan ke IGD RSUD Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menjelaskan insiden tersebut terjadi di dealer mobil Daihatsu, Jalan Patimura, RT 06, Nunukan Timur, sekitar pukul 21.00 WITA, (7/3/25).
"Pasca penganiayaan, korban menelepon temannya, Nur, mengabarkan bahwa dirinya dirawat di IGD karena dipukul dari belakang menggunakan kursi oleh MUH," ujar Zainal, (10/3/25) dikutip dari Kompas.com.
Peristiwa ini bermula saat Rahul meminta MUH menjaga dan merawat mobil tarikan leasing yang sedang dilelang.
Rahul berjanji akan memberikan upah Rp 500.000 untuk biaya penitipan dan perawatan mobil tersebut.
Baca Juga: Puas, Dua Debt Collector Dijotosi dan Diinjak Pemuda Beramai-ramai di Tepi Jalan Grobogan
Namun, ketika mobil terjual, MUH hanya menerima Rp 200.000, jauh di bawah kesepakatan awal.
"Karena tidak sesuai perjanjian, pelaku marah dan memukul bagian belakang korban dengan kursi, hingga korban jatuh ke lantai," kata Zainal.
Akibat peristiwa ini, Rahul mengalami luka di bagian leher belakang dan masih menjalani perawatan di RSUD Nunukan.
Setelah mendapat laporan dari teman korban, polisi segera mencari keberadaan MUH dan berhasil menangkapnya di Jalan Gajah Mada, RT 09, Nunukan Tengah.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan dua kursi yang digunakan untuk menganiaya korban, yaitu:
- Satu kursi plastik merah
- Satu kursi biru dengan rangka besi
Atas perbuatannya, MUH dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR