Untuk Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya yang diduga sebagai penadah mobil.
"Terdakwa tiga, Pidana pokok penjara selama 4 tahun. Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," tutur Gori.
Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
Maka jika ditotal, ketiganya mesti membayar uang restitusi sebesar Rp 796,6 juta.
Diketahui peristiwa penembakan yang menimpa Ilyas terjadi pada 2 Januari 2025, saat dia berusaha mengambil kembali Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.
Dalam insiden ini, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.
Baca Juga: Terungkap, Ini Wajah Tiga Oknum Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal yang sama.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR