GridOto.com - Prajurit TNI AL penembak mati bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di KM 45 tol Tangerang-Merak dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan itu khususnya dijatuh ke dua oknum TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Serta ketiga juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 796,6 juta kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, (10/3/25).
"Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI," ujar Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang tuntutan, dikutip dari Kompas.com.
Selain hukuman pidana, Bambang juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban, yaitu Ilyas dan Ramli.
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar 146 juta," ucap Gori.
Baca Juga: Sadis, Anggota TNI AL Akui Tembak Dada dan Paha Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
Untuk Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara atas perbuatannya yang diduga sebagai penadah mobil.
"Terdakwa tiga, Pidana pokok penjara selama 4 tahun. Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," tutur Gori.
Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
Maka jika ditotal, ketiganya mesti membayar uang restitusi sebesar Rp 796,6 juta.
Diketahui peristiwa penembakan yang menimpa Ilyas terjadi pada 2 Januari 2025, saat dia berusaha mengambil kembali Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.
Dalam insiden ini, selain Ilyas, Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), juga menjadi korban penembakan.
Baca Juga: Terungkap, Ini Wajah Tiga Oknum Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Tindakan keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal yang sama.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR