GridOto.com - Prajurit TNI AL penembak mati bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di KM 45 tol Tangerang-Merak dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan itu khususnya dijatuh ke dua oknum TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Serta ketiga juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 796,6 juta kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, (10/3/25).
"Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI," ujar Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe dalam sidang tuntutan, dikutip dari Kompas.com.
Selain hukuman pidana, Bambang juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban, yaitu Ilyas dan Ramli.
"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta, membayar restitusi kepada saudara Ramli. Korban luka sebesar 146 juta," ucap Gori.
Baca Juga: Sadis, Anggota TNI AL Akui Tembak Dada dan Paha Bos Rental Mobil di Tol Tangerang
Akbar Adli juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR