GridOto.com - Bisnis yang dijalankan delapan orang terpisah di Tuban dan Karawang ini jika digabungkan menghasilkan untung Rp 4,4 miliar per bulan.
Namun apes, kini mereka terancam denda Rp 60 miliar atas bisnis yang mereka jalankan.
Bisnis yang mereka jalankan cuma modal nurut saja, beli Solar Subsidi Rp 6.800 per liter di SPBU.
Namun setelah itu, mereka menjualnya lagi dengan cari untung selangit yakni dijual Rp 8.600 per liter.
Kesalahannya, selain menjual BBM Subsidi lagi, mereka mendapatkan Solar itu dengan praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina.
"Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, (6/3/25).
"Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi, dengan harga Rp 8.600 per liter," ujarnya lagi.
Baca Juga: Bisnis Solar Pakai Barcode Petani di Karawang Terungkap Polisi, Negara Rugi Segini Banyak
Diketahui, ada delapan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban dan Karawang.
Menurut Nunung, dari pengakuan sementara tersangka di Tuban, kegiatan curang ini dilakukan selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar.
"Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu," kata Nunung.
Sementara untuk TKP Karawang, dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan kegiatan selama satu tahun, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar.
"Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ada tiga tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, yaitu BC, K, dan J.
Sementara di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat, ada lima tersangka LA, HB, S, AS, dan E.
Baca Juga: Kecurigaan Polisi Terbukti, Cegat Mitsubishi Canter Malah Nemu Dua Pelat Nomor Berbeda
Namun, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR