Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Staf Tenaga Kontrak KemenPUPR Maling Duit Negara Rp 5,2 Miliar, Akali Tanda Tangan UGR Tol Probowangi

Irsyaad W - Senin, 24 Februari 2025 | 12:45 WIB
Kementerian PUPR resmi memulai pembangunan ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi tahap I
Dok. Kementerian PUPR
Kementerian PUPR resmi memulai pembangunan ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi tahap I

GridOto.com - Seorang Staf Tenaga Kontrak Kementerian PUPR maling duit negara senilai Rp 5,2 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakali tanda tangan dengan dipalsukan pada surat persetujuan suami istri dalam berkas pengajuan pencairan dana ganti rugi Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) pada Desember 2022 lalu.

Yakni HN, warga Kelurahan Triwung Kidul, Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur yang dilaporkan oleh FR, mantan istrinya asal Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Akibat tandatangan palsu yang dilakukan oleh tersangka sebagai salah satu syarat pengajuan pencairan dana ganti rugi Tol Probowangi di wilayah Kabupaten Probolinggo mencapai kurang lebih sekitar Rp 5,2 miliar.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, staf tenaga kontrak Kementerian PUPR itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 4 kali, (20/2/25).

"Kemarin kami tetapkan sebagai tersangka kasus tandatangan palsu dan langsung kami tahan. Kasus ini dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri tahun 2022 lalu," kata AKP Fajar, (21/2/25) dilansir dari TribunJatim-Timur.com.

Menurut Fajar, laporan itu bermula saat FR mengetahui adanya pencairan dana ganti rugi tol, namun hal tersebut tidak diberitahukan oleh tersangka kepada FR, meskipun sebelumnya sudah menggunakan tandatangan FR saat pengajuan.

Baca Juga: Lainnya Jadi Miliarder, Ini Alasan Mbah Sudiharjo Senang Dapat UGR Tol Cuma Rp 1,1 Juta

"Karena mengetahui persyaratan pencairan dana itu dinyatakan lengkap, tapi oleh tersangka tidak diberitahu sehingga pelapor melapor ke Polres Probolinggo," ungkap Fajar saat ditemui di ruangannya.

"Sedangkan untuk nominal dana yang dicairkan itu kurang lebih sekitar Rp 5,2 miliar, tapi perkiraan untuk total kerugiannya tidak sampai segitu, masih kami dalami juga. Selama diperiksa sebagai saksi, tersangka juga kooperatif," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa