GridOto.com - Seorang Staf Tenaga Kontrak Kementerian PUPR maling duit negara senilai Rp 5,2 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakali tanda tangan dengan dipalsukan pada surat persetujuan suami istri dalam berkas pengajuan pencairan dana ganti rugi Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) pada Desember 2022 lalu.
Yakni HN, warga Kelurahan Triwung Kidul, Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur yang dilaporkan oleh FR, mantan istrinya asal Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Akibat tandatangan palsu yang dilakukan oleh tersangka sebagai salah satu syarat pengajuan pencairan dana ganti rugi Tol Probowangi di wilayah Kabupaten Probolinggo mencapai kurang lebih sekitar Rp 5,2 miliar.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, staf tenaga kontrak Kementerian PUPR itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 4 kali, (20/2/25).
"Kemarin kami tetapkan sebagai tersangka kasus tandatangan palsu dan langsung kami tahan. Kasus ini dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri tahun 2022 lalu," kata AKP Fajar, (21/2/25) dilansir dari TribunJatim-Timur.com.
Menurut Fajar, laporan itu bermula saat FR mengetahui adanya pencairan dana ganti rugi tol, namun hal tersebut tidak diberitahukan oleh tersangka kepada FR, meskipun sebelumnya sudah menggunakan tandatangan FR saat pengajuan.
Baca Juga: Lainnya Jadi Miliarder, Ini Alasan Mbah Sudiharjo Senang Dapat UGR Tol Cuma Rp 1,1 Juta
"Karena mengetahui persyaratan pencairan dana itu dinyatakan lengkap, tapi oleh tersangka tidak diberitahu sehingga pelapor melapor ke Polres Probolinggo," ungkap Fajar saat ditemui di ruangannya.
"Sedangkan untuk nominal dana yang dicairkan itu kurang lebih sekitar Rp 5,2 miliar, tapi perkiraan untuk total kerugiannya tidak sampai segitu, masih kami dalami juga. Selama diperiksa sebagai saksi, tersangka juga kooperatif," pungkasnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR