Regulasi mengenai klakson tertuang dalam dua aturan, pertama yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor.
Baca Juga: Konvoi Bus Telolet Bikin Resah Warga Gedebage, Ngeyel Meski Dilarang
Aturan klakson pada UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:
1. Pasal 106 Ayat 3 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan.
Pasal 48 Ayat 3 huruf b menyebut kan persyaratan layak jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas huruf b tentang kebisingan suara.
Adapun untuk tingkat kebisingan suara klakson diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2012. Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 dB dan paling tinggi 118 dB.
Berdasarkan regulasi tersebut, Budiyanto mengatakan, sanksi pemilik motor yang melanggar diancam dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil dan selebihnya diancam pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, klakson telolet dapat membahayakan pengguna jalan lain karena menganggu konsenstrasi dan pejalan kaki.
"Bunyi klakson ini juga sudah mulai mirip pada sirine non operasional polisi. Kemudian bunyi seperti ini sebetulnya di Eropa mulai digunakan ambulans," ujar Jusri.
Sebelum mewabah, Jusri meminta polisi untuk bertindak tegas melarang klakson telolet pada mobil pribadi.
"Imbauan pada polisi langsung larang jangan sampai mewabah, terus buat pengguna mohon dicopot sebab jalan raya itu sangat berbahaya jangan adanya klakson telolet meningkatkan peluang kecelakaan," kata dia.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR