Gridoto.com - Terjadi lagi, seorang bocah harus kehilangan nyawanya sehubungan dengan tren telolet bus.
Peristiwa ini viral salah satunya diunggah di akun Instagram @info_jabodetabek (2/2/2025).
“Peristiwa berawal ketika sejumlah remaja dan anak-anak yang ngoyod berburu konten dengan menvideokan bus telolet sembari mengendarai motor di ruas Jalan Raya Serang – Pandeglang,” tulis akun tersebut.
“Kemudian motor yang dikendarai AM (16) yang berboncengan Denhan MS (6) menabrak tiang dan terpental ke jalan, sehingga korban terlindas bus dan 1 orang meninggal di lokasi kejadian,” lanjut keterangan tadi.
Seperti diketahui, fenomena ini sudah ramai di beberapa wilayah yang melibatkan anak-anak hingga orang dewasa.
Meskipun awalnya dianggap sebagai bentuk hiburan, tren ini kini mulai menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat.
Sebab banyak dari kalangan anak-anak atau remaja, yang dengan sengaja mengikuti bus berklakson telolet untuk membuat konten.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, bunyi klakson mobil sebetulnya sudah diatur oleh Undang-Undang.
Memodifikasi klakson yang tidak sesuai spesifikasi maka dianggap melanggar hukum.
"Aturan sudah jelas dengan demikian kendaraan bermotor yang memasang atau menggunakan klakson tolilet, apakah kendaraan pribadi atau bus dapat dikenakan sanksi," ujar Budiyanto, dikutip dari Kompas.com (2/2/2025).
Regulasi mengenai klakson tertuang dalam dua aturan, pertama yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan bermotor.
Baca Juga: Konvoi Bus Telolet Bikin Resah Warga Gedebage, Ngeyel Meski Dilarang
Aturan klakson pada UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:
1. Pasal 106 Ayat 3 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan.
Pasal 48 Ayat 3 huruf b menyebut kan persyaratan layak jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas huruf b tentang kebisingan suara.
Adapun untuk tingkat kebisingan suara klakson diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2012. Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 dB dan paling tinggi 118 dB.
Berdasarkan regulasi tersebut, Budiyanto mengatakan, sanksi pemilik motor yang melanggar diancam dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan untuk mobil dan selebihnya diancam pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, klakson telolet dapat membahayakan pengguna jalan lain karena menganggu konsenstrasi dan pejalan kaki.
"Bunyi klakson ini juga sudah mulai mirip pada sirine non operasional polisi. Kemudian bunyi seperti ini sebetulnya di Eropa mulai digunakan ambulans," ujar Jusri.
Sebelum mewabah, Jusri meminta polisi untuk bertindak tegas melarang klakson telolet pada mobil pribadi.
"Imbauan pada polisi langsung larang jangan sampai mewabah, terus buat pengguna mohon dicopot sebab jalan raya itu sangat berbahaya jangan adanya klakson telolet meningkatkan peluang kecelakaan," kata dia.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR