GridOto.com - BPJS sebagai pengurusan SIM baik perpanjang atau buat baru masih sebatas uji coba hingga kini.
Diketahui, ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023, di mana salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Uji coba nasional ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Juli-September lalu di tujuh Polda dan 105 Polres.
Dari program tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengevaluasi hasil dan respon positif dari masyarakat.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," kata David di keterangan resminya.
"Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ujarnya lagi.
David menambahkan, terdapat beberapa kendala pada periode uji coba lalu.
Salah satunya pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya nonaktif sehingga belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Dia menekankan bahwa pada periode uji coba nasional ini, SIM yang sudah diterbitkan akan tetap diberikan meskipun kepesertaan JKN masih dalam proses pendaftaran atau pengaktifan.
Selain itu, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN tetap dapat mengajukan permohonan SIM sekaligus kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung di Aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: BPJS Belum Cukup, Muncul Rencana Perpanjang SIM Wajib Lunas Pajak Kendaraan Dulu
Jika peserta JKN menunggak maka bakal diminta melunasi agar mendapatkan SIM.
Dengan adanya evaluasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurutnya, ketentuan yang diimplementasikan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi.
"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," pungkas David.
Berbeda dengan BPJS, pemohon SIM akan disodorkan asuransi SIM dengan biaya sebesar Rp 50 ribu per SIM-nya.
Asuransi itu berlaku untuk lima tahun, sesuai dengan masa berlaku SIM.
Asuransi SIM yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Asuransi untuk SM A/B dan SIM C dibedakan.
Jadi kalau kamu punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp 50 ribu.
AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia. Besarnya premi AKDP Rp 50.000 per SIM untuk 5 tahun.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR