Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Manual Dihentikan, Sederet Pelanggaran Ini Jadi Santapan Empuk Cakra Presisi

Irsyaad W - Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB
Aplikasi Cakra Presisi akan diberlakukan Polda Metro Jaya,  kena tilang ETLE langsung dapat WhatsApp dan Email dari polisi.
Instagram @tmcpoldametro
Aplikasi Cakra Presisi akan diberlakukan Polda Metro Jaya, kena tilang ETLE langsung dapat WhatsApp dan Email dari polisi.

Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Lalu apa saja pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Cakra Presisi? Berikut daftarnya:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000

3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

6. Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa