GridOto.com - Belum banyak yang tahu kalau ada loh jalan tol yang bisa dilewati motor di Indonesia.
Secara hukum, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada Pasal 38 ayat (1a), dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Lalu, di mana saja jalan tol yang boleh dilewati motor?
1. Tol Bali-Mandara
Jalan tol yang bisa dilewati kendaraan roda dua atau motor, yakni jalan Tol Bali-Mandara.
Saat ini jalan tol Bali-Mandara yang telah resmi beroperasi sejak tahun 2013 ini dapat dilewati sepeda motor dan tersedia jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Dikutip dari penjelasan atas PP Nomor 44 Tahun 2009, kendaraan roda motor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar.
Sehingga, penggunanya perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur termasuk jalan tol.
Hal ini juga disertai dengan perhitungan faktor keselamatan dan keamanan pengguna.
Maka dari itu, ada jalur yang terpisah untuk kendaraan roda dua di jalan tol.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR