Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekarang Kena Tilang ETLE Bakal di Whatsapp Sama Polisi, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:02 WIB
Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman sebut penggunaan Pelat Khusus banyak ditemukan saat ada pelanggaran
Adam Samudra
Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman sebut penggunaan Pelat Khusus banyak ditemukan saat ada pelanggaran

Dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi.

Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya.

Setelah pembayaran dilakukan, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir.

"Hal ini akan diketahui saat proses pengurusan STNK di Samsat," paparnya.

Ia menambahkan, bahwa sistem ini baru akan berlaku di minggu depan Januari 2025.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa