Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekarang Kena Tilang ETLE Bakal di Whatsapp Sama Polisi, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:02 WIB
Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman sebut penggunaan Pelat Khusus banyak ditemukan saat ada pelanggaran
Adam Samudra
Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman sebut penggunaan Pelat Khusus banyak ditemukan saat ada pelanggaran

GridOto.com - Pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem pemberitahuan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp.

Sehingga nantinya, bagi pelanggar lalu lintas akan dengan cepat menerima data melalui pesan via whatsapp tidak sama seperti pengiriman surat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

"Iya betul jadi Aplikasi Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas PMJ untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui Whatsapp dan Email kepada pelanggaran lalu lintas," kata Latif saat dikonfirmasi GridOto.com, Sabtu (18/1/2025).

Nantinya sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.

Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.

Jadi sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.

Data ini akan menjadi basis utama untuk pengiriman notifikasi ETLE secara digital.

Jika menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk segera melakukan klarifikasi melalui situs resmi [http://etle-pmj.id](http://etle-pmj.id).

Baca Juga: Siapin Mental dan Tetap Patuh, Tilang Poin Mulai Berlaku di Bulan Ini

Dalam situs tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada notifikasi.

Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya.

Setelah pembayaran dilakukan, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi atas notifikasi tilang, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir.

"Hal ini akan diketahui saat proses pengurusan STNK di Samsat," paparnya.

Ia menambahkan, bahwa sistem ini baru akan berlaku di minggu depan Januari 2025.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa