GridOto.com - Pemuda baperan (bawa perasaan) bernama Ahmad Qurtubi (19) diringkus Polisi.
Karena nekat membakar Suzuki Spin milik seorang guru bernama Ahmad Nurdin (54).
Bahkan Qurtubi sempat mencegat dan mengancam korban di jalan sambil tenteng pedang berukuran 73 Cm.
Diketahui, Ahmad Nurdin merupakan guru Biologi dan Fisika di SMA Putra Bangsa, desa Pajanangger, Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.
Nurdin pun menceritakan kronologi ancaman pembunuhan yang dialaminya tersebut.
"Kejadian itu sepulang saya dari sekolah, sekitar jam setengah 2 siang," tutur Nurdin, (14/1/25) disitat dari Kompas.com.
Dari keterangan korban, pelaku Ahmad Qurtubi (19), tamatan SMA di luar kota yang merupakan pemuda di desa setempat.
Baca Juga: Yamaha Mio Utuh Milik Guru Sisa Kerangka di Flyover, Pemilik Rasakan Panas di Bawah Jok
Sepulang dari mengajar, pelaku mencegat korban di akses jalan Dusun Bugis, Desa Pajanannger.
"Katanya pelaku tersinggung dengan pernyataan saya saat menjadi pembina upacara di sekolah," ujarnya.
Korban mengaku tidak tahu dari mana pelaku mendengar pernyataan korban saat menjadi pembina upacara di sekolah.
Sebab korban tidak menyingung siapa pun dan tidak menyebut nama siapa pun.
"Sambutan saya saat upacara adalah global, kepada semua siswa," katanya.
Saat menyampaikan sambutan, korban berharap seluruh siswa selalu taat pada orang tua dan guru-guru.
Jangan sampai para siswa berani kepada orang tua, apalagi bahkan mengancam untuk membunuhnya.
Baca Juga: Guru Pemilik Isuzu Panther Ditaksir Rugi Rp 85 Juta, Diduga Gara-gara AC
Sebab ilmunya tidak akan berkah ketika sudah di tengah-tengah masyarakat.
"Saya tidak spesifik menyebut siapapun," tegasnya.
Namun, menurut guru yang sudah mengajar sejak tahun 2017 ini, pelaku beranggapan pernyataan tersebut ditujukan kepada dirinya.
"Setelah mencegat saya, pelaku bertanya dengan nada tinggi, bahkan marah-marah," ungkapnya.
Tidak lama kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah pedang dan dihunuskan kepada guru fisika dan biologi ini. Pedang tersebut sempat ditempelkan ke kepala dan pipi korban.
"Kedua pipi saya sempat diiris dengan pedangnya (pelaku), untung tidak luka," ujarnya.
Melihat emosi pelaku yang tidak terkendali, korban turun dan menjauh dari motornya sekitar 15 meter.
Baca Juga: Polisi Amankan Ban Motor Isi Paku di Kolong, Bodi Honda Brio 80 Persen Hangus Misterius
Dari kejauhan, pelaku terlihat berkali-kali menebas motor korban dengan pedangnya.
Warga dan sejumlah siswa di tempat korban mengajar, sempat berada di lokasi kejadian. Namun mereka tidak bisa berbuat apapun.
"Setelah itu saya menuju ke rumah kepala desa. Tapi kades tidak ada, katanya sedang berobat. Saya hanya ditemui tukang masaknya," ujarnya.
Karena tidak bertemu dengan kepala desa, korban berinisiatif untuk pulang dan menenangkan diri.
Beberapa saat setelah tiba di rumah, korban mendapatkan informasi motor matic-nya sudah hangus terbakar.
"Ada voice note yang diterima oleh kerabat, dan juga beredar video motor (saya) sudah bakar," ujarnya.
Kemudian,malam (13/1/25) korban bersama kerabatnya melapor ke Polsek Kangean.
Baca Juga: Peserta Event Trail Ngamuk, Dua Skutik dan Satu Kawasaki KLX Panitia Dibakar
Setelah melapor, korban segera pulang karena masih tramua dengan pengancaman dan pembakaran motor tersebut.
"Saat melapor saya masih trauma, Mas. Terbayang kengerian diancam dan motor saya dibakar," kata Nurdin.
Mendapat laporan, Polisi segera bergerak dan berhasil meringkus Ahmad Qurtubi dengan mudah.
"Karena (pelaku) telah mengancam dengan pedang dan membakar motor seorang guru di Kangean," ucap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, (14/1/25) dikutip dari Kompas.com.
Motifnya, menurut Widiarti, pelaku sakit hati pada pernyataan korban ketika menyampaikan sambutan saat menjadi pembina upacara bendera di SMA Putra Bangsa.
Pelaku diduga mendapatkan cerita mengenai pernyataan korban itu dari siswa di sekolah tempat korban bekerja.
Widiarti mengatakan, pelaku diringkus di depan rumahnya oleh anggota Polsek Kangean.
Setelah itu, polisi mencari barang bukti berupa pedang milik pelaku.
"Itu (pedang) untuk mengancam korban atas nama Ahmad Nurdin (50)," ucap Widiarti.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pedang dengan panjang 73 sentimeter di dalam kamar rumah pelaku.
Setelah mengamankan barang bukti, polisi mengelandang pelaku ke Kantor Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam.
Di samping itu, pelaku juga dijerat Pasal 06 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Widiarti.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR