Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemuda Baperan Bakar Suzuki Spin Guru Biologi dan Fisika, Cegat Korban Tenteng Pedang 73 Cm

Irsyaad W - Rabu, 15 Januari 2025 | 12:00 WIB
Suzuki Spin milik guru Biologi dan Fisika yang mengajar di SMA Putra Bangsa desa Pajanangger, Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep Jawa Timur dibakar pemuda sambil tentang pedang ukuran 73 Cm
Kompas.com/Nur Khalis
Suzuki Spin milik guru Biologi dan Fisika yang mengajar di SMA Putra Bangsa desa Pajanangger, Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep Jawa Timur dibakar pemuda sambil tentang pedang ukuran 73 Cm

Kemudian,malam (13/1/25) korban bersama kerabatnya melapor ke Polsek Kangean.

Baca Juga: Peserta Event Trail Ngamuk, Dua Skutik dan Satu Kawasaki KLX Panitia Dibakar

Setelah melapor, korban segera pulang karena masih tramua dengan pengancaman dan pembakaran motor tersebut.

"Saat melapor saya masih trauma, Mas. Terbayang kengerian diancam dan motor saya dibakar," kata Nurdin.

Mendapat laporan, Polisi segera bergerak dan berhasil meringkus Ahmad Qurtubi dengan mudah.

"Karena (pelaku) telah mengancam dengan pedang dan membakar motor seorang guru di Kangean," ucap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, (14/1/25) dikutip dari Kompas.com.

Motifnya, menurut Widiarti, pelaku sakit hati pada pernyataan korban ketika menyampaikan sambutan saat menjadi pembina upacara bendera di SMA Putra Bangsa.

Pelaku diduga mendapatkan cerita mengenai pernyataan korban itu dari siswa di sekolah tempat korban bekerja.

Widiarti mengatakan, pelaku diringkus di depan rumahnya oleh anggota Polsek Kangean.

Baca Juga: Kecewa Kena PHK Pria Ini Ngaku Iseng Bakar Mobil Orang, Daihatsu Xenia dan Toyota Kijang Jadi Sasaran

Setelah itu, polisi mencari barang bukti berupa pedang milik pelaku.

"Itu (pedang) untuk mengancam korban atas nama Ahmad Nurdin (50)," ucap Widiarti.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pedang dengan panjang 73 sentimeter di dalam kamar rumah pelaku.

Setelah mengamankan barang bukti, polisi mengelandang pelaku ke Kantor Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam.

Di samping itu, pelaku juga dijerat Pasal 06 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Widiarti.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa