Kemudian,malam (13/1/25) korban bersama kerabatnya melapor ke Polsek Kangean.
Baca Juga: Peserta Event Trail Ngamuk, Dua Skutik dan Satu Kawasaki KLX Panitia Dibakar
Setelah melapor, korban segera pulang karena masih tramua dengan pengancaman dan pembakaran motor tersebut.
"Saat melapor saya masih trauma, Mas. Terbayang kengerian diancam dan motor saya dibakar," kata Nurdin.
Mendapat laporan, Polisi segera bergerak dan berhasil meringkus Ahmad Qurtubi dengan mudah.
"Karena (pelaku) telah mengancam dengan pedang dan membakar motor seorang guru di Kangean," ucap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, (14/1/25) dikutip dari Kompas.com.
Motifnya, menurut Widiarti, pelaku sakit hati pada pernyataan korban ketika menyampaikan sambutan saat menjadi pembina upacara bendera di SMA Putra Bangsa.
Pelaku diduga mendapatkan cerita mengenai pernyataan korban itu dari siswa di sekolah tempat korban bekerja.
Widiarti mengatakan, pelaku diringkus di depan rumahnya oleh anggota Polsek Kangean.
Setelah itu, polisi mencari barang bukti berupa pedang milik pelaku.
"Itu (pedang) untuk mengancam korban atas nama Ahmad Nurdin (50)," ucap Widiarti.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pedang dengan panjang 73 sentimeter di dalam kamar rumah pelaku.
Setelah mengamankan barang bukti, polisi mengelandang pelaku ke Kantor Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam.
Di samping itu, pelaku juga dijerat Pasal 06 Ayat 1 dan Pasal 335 Ayat 1 KUH Pidana mengenai perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Widiarti.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR