GridOto.com - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun ternyata syarat di atas belum cukup, kini muncul rencana baru lagi soal perpanjangan SIM.
Yakni wajib lunas pajak kendaraan yang dimiliki terlebih dahulu.
Korlantas Polri mengonfirmasi rencana untuk mengintegrasikan data pembayaran pajak kendaraan dengan sistem perpanjangan SIM, langkah yang digagas oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Meskipun rincian lebih lanjut masih terbatas, inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pajak, sekaligus mempermudah proses administrasi dan memperbaiki akurasi data.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyampaikan bahwa Polri akan mendukung penuh kebijakan tersebut jika sudah ditetapkan.
"Kalau kebijakan pemerintah seperti itu, tentunya kita akan mendukung untuk merealisasikan," katanya saat dihubungi, (12/1/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Hati-Hati, Ini Kecelakaan Bikin Otomatis SIM Pengendara Dicabut
Lebih lanjut, Heru menjelaskan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan sistem integrasi data nasional yang dikenal dengan nama INA Digital.
Sistem tersebut akan menyatukan berbagai data penting, termasuk data kendaraan bermotor dan SIM.
"Sekarang kan sudah zaman digital, pemerintah akan punya satu data nasional yang dinamakan INA Digital dan SIM masuk di dalamnya," kata dia.
Sistem INA Digital ini diharapkan dapat mempermudah administrasi dan memperbaiki struktur proses, termasuk dalam pengurusan dokumen-dokumen penting seperti SIM.
Integrasi ini juga sejalan dengan penerapan sistem Coretax, yang mulai berlaku pada 2025.
Coretax ialah sistem modernisasi administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga proses penagihan pajak.
"Contohnya, dari 100 juta lebih mobil dan motor, yang bayar pajak cuma 50 persen. Jadi kepatuhan kita itu sangat rendah," ungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Berlaku di Awal Tahun 2025?
Luhut juga menekankan, digitalisasi akan menjadi elemen kunci dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
Salah satunya melalui pilar pertama, optimalisasi penerimaan negara dengan menggunakan sistem Coretax dan SIMBARA.
Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah juga berencana membatasi beberapa layanan administrasi, seperti pengurusan paspor dan perpanjangan SIM, bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Dengan sistem yang terintegrasi, transformasi digital ini diharapkan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian negara.
Jika berjalan optimal, integrasi sistem ini diperkirakan dapat meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan Rp 1,5 triliun.
Diketahui, syarat pengurusan SIM sebelumnya mewajibkan pemohon melampirkan bukti kepesertaan BPJS kesehatan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM Tanpa Calo Per 1 Januari 2025 Cuma Segini Angkanya
Uji coba pengurusan SIM dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional mulai berlaku sejak 1 November 2024.
Uji coba ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari pelaksanaan uji coba sebelumnya yang telah dilaksanakan dari 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR