Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Salah Sangka, Polisi Boleh Periksa SIM dan STNK Pengendara di Warung Jika Kondisinya Begini

Irsyaad W - Jumat, 20 Desember 2024 | 10:35 WIB
Tiga oknum polisi yang viral karena lakukan pungli ke sopir pikap diperiksa Propam.
Istimewa via Kompas.com
Tiga oknum polisi yang viral karena lakukan pungli ke sopir pikap diperiksa Propam.

"Kalau orang lagi makan masa tiba-tiba didatangi polisi terus ditanya surat-surat. Itu jelas-jelas salah," ujar Doni kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Hal yang sama juga diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris.

Ia mengatakan, polisi tidak berhak memeriksa SIM dan STNK pengendara yang tidak melintas di jalan raya, seperti kendaraan diparkirkan di lahan restoran atau tempat makan.

"Secara aturan tidak boleh dilakukan penindakan karena bukan di jalur jalan arteri," ujar Idrus, (11/12/24) mengutip Kompas.com.

Meski begitu, Doni dan Idrus menegaskan, polisi berhak memeriksa SIM dan STNK apabila pengendara ketahuan menghindari pemeriksaan kendaraan di jalan raya, seperti berpura-pura makan di warung atau parkir di minimarket.

Baca Juga: Geger Kabar Bikin SIM di Desember 2024 Gratis, Polisi Sigap Sebut 5 Huruf Ini

"Orang lagi berkendara tanpa menggunakan kelengkapan, melihat ada razia terus pura-pura berhenti di warung makan, kan dia saat berkendara sudah melanggar," jelas Doni.

Doni yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Regindent Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan, tujuan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 80 Tahun 2012, berikut tujuan polisi melakukan pemeriksaan kendaraan, termasuk menindak pelanggar lalu lintas:

1. Terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
2. Terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum
3. Terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana
4. Terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Sementara itu, Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 mengatur sejumlah dokumen yang berhak dicek polisi ketika pemeriksaan kendaraan, yakni:

1. SIM
2. STNK
3. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor)
5. Tanda Coba Kendaraan Bermotor
6. Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
7. Fisik kendaraan bermotor
8. Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
9. Izin penyelenggaraan angkutan.

Jika polisi memeriksa SIM dan STNK, hal yang dicek dari dokumen ini adalah bukti kepemilikan dan kesesuaian SIM dengan identitas pengemudi.

Selain itu, polisi juga mengecek kesesuaian golongan SIM dengan jenis kendaraan, masa berlaku dan keaslian.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa