GridOto.com - Polisi punya kewenangan menyita motor atau mobil yang terkena tilang.
Terasa aneh, ini tetap bisa terjadi meski pengendara atau pengemudi sudah menunjukan SIM dan STNK.
Aturan penyitaan kendaraan saat kena tilang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas, apa alasan kendaraan tetap disita polisi saat kena tilang padahal ada dokumen SIM dan STNK?
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto memastikan, petugas kepolisian bisa menyita fisik kendaraan meski pelanggar mampu menunjukkan dokumen SIM dan STNK.
"Bisa (tetap disita)," ujarnya, saat dikonfirmasi, (9/12/24) menukil Kompas.com.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Sudah Pake NIK KTP, Bisakah SIM Dijadikan Syarat Bayar Pajak
Dalam Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut dijelaskan, polisi tetap bisa melakukan penyitaan kendaraan meski pelanggar menunjukkan SIM dan STNK.
Berikut alasan Polisi tetap bisa menyita kendaraan meski ada SIM dan STNK:
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR