Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Bisa Ditawar, Ini Alasan Polisi Bisa Sita Motor atau Mobil Meski Sudah Ada SIM dan STNK

Irsyaad W - Jumat, 13 Desember 2024 | 09:00 WIB
Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz C200 diamankan Satlantas Polres Cimahi karena memakai pelat nomor sama persis D 777 SAH
Bagus Puji Panuntun/Kompas.com
Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz C200 diamankan Satlantas Polres Cimahi karena memakai pelat nomor sama persis D 777 SAH

GridOto.com - Polisi punya kewenangan menyita motor atau mobil yang terkena tilang.

Terasa aneh, ini tetap bisa terjadi meski pengendara atau pengemudi sudah menunjukan SIM dan STNK.

Aturan penyitaan kendaraan saat kena tilang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas, apa alasan kendaraan tetap disita polisi saat kena tilang padahal ada dokumen SIM dan STNK?

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto memastikan, petugas kepolisian bisa menyita fisik kendaraan meski pelanggar mampu menunjukkan dokumen SIM dan STNK.

"Bisa (tetap disita)," ujarnya, saat dikonfirmasi, (9/12/24) menukil Kompas.com.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Sudah Pake NIK KTP, Bisakah SIM Dijadikan Syarat Bayar Pajak

Dalam Pasal 32 ayat 6 aturan tersebut dijelaskan, polisi tetap bisa melakukan penyitaan kendaraan meski pelanggar menunjukkan SIM dan STNK.

Berikut alasan Polisi tetap bisa menyita kendaraan meski ada SIM dan STNK:

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Terkuak, Ini Alasan Bridgestone Tolak Bikin Ban Spek Lebih Rendah Buat Kejar Harga

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa