Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Bisa Ditawar, Ini Alasan Polisi Bisa Sita Motor atau Mobil Meski Sudah Ada SIM dan STNK

Irsyaad W - Jumat, 13 Desember 2024 | 09:00 WIB
Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz C200 diamankan Satlantas Polres Cimahi karena memakai pelat nomor sama persis D 777 SAH
Bagus Puji Panuntun/Kompas.com
Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz C200 diamankan Satlantas Polres Cimahi karena memakai pelat nomor sama persis D 777 SAH

- Kendaraan bermotor melanggar persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan.

- Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana

- Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa atau luka berat.

Selain menyita fisik kendaraan, petugas kepolisian juga berhak melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, surat izin penyelenggaraan angkutan umum, tanda bukti lulus uji, dan barang muatan.

SIM akan disita apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: Kisruh Alasan SIM dan STNK Enggak Bisa Diterapkan Seumur Hidup

Sedangkan STNK akan ditahan kepolisian jika pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM.

Penyitaan surat izin penyelenggaraan angkutan umum dilakukan jika pengoperasionalan kendaraan bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Sementara tanda bukti lulus uji disita apabila pengendara tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan layak jalan atau melakukan pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.

Alasan penyitaan kendaraan bermotor dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan sebagai upaya penegakan hukum.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa