Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Bisa Ditawar, Ini Alasan Polisi Bisa Sita Motor atau Mobil Meski Sudah Ada SIM dan STNK

Irsyaad W - Jumat, 13 Desember 2024 | 09:00 WIB
Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz C200 diamankan Satlantas Polres Cimahi karena memakai pelat nomor sama persis D 777 SAH
Bagus Puji Panuntun/Kompas.com
Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz C200 diamankan Satlantas Polres Cimahi karena memakai pelat nomor sama persis D 777 SAH

Ketentuan penyitaan kendaraan ini diatur dalam Pasal 32 ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur tentang penyebab kendaraan disita pihak kepolisian saat terkena tilang.

Berikut ketentuan penyitaan kendaraan saat kena tilang:

- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan

Baca Juga: Aturan Tilang Terbaru, STNK Potensi Terblokir Saat Terekam Kamera Polisi

- Pengemudi tidak memiliki SIM

- Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor

- Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana

- Atau kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Kendaraan yang disita tidak ditahan untuk selamanya. Pengendara dapat mengambil kendaraan tersebut setelah menyelesaikan sanksi pelanggaran di kantor Kejaksaan.

Setelah itu, pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan penyitaan kendaraan untuk diberikan ke kantor polisi yang menahan kendaraan tersebut.

Artanto memastikan, pengambilan kendaraan bermotor yang disita tidak dipungut biaya.

Baca Juga: STNK Hidup tapi Pajak Telat Tetap Bisa Ditilang, Ini Kata Polisi

"Pengambilan motor/kendaraan yang disita karena melanggar tidak dikenai biaya, hanya diwajibkan membayar tilang," tegas dia.

Meski bisa diambil secara cuma-cuma, pengendara wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengambil kendaraan yang disita pihak kepolisian.

Berdasarkan Pasal 36 PP Nomor 80 Tahun 2012, berikut syarat mengambil kendaraan yang disita polisi:

1. Pengendara menyerahkan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan

2. Pengendara membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan dan/atau

3. Pengendara memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar.

Adapun kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, akan dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah.

Baca Juga: Percuma Didebat, Polisi Tetap Berwenang Sita Truk dan Mobil Pikap Model Begini

Sementara penyitaan kendaraan bermotor karena diduga berasal dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat, prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa