Ketentuan penyitaan kendaraan ini diatur dalam Pasal 32 ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012 yang mengatur tentang penyebab kendaraan disita pihak kepolisian saat terkena tilang.
Berikut ketentuan penyitaan kendaraan saat kena tilang:
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan
Baca Juga: Aturan Tilang Terbaru, STNK Potensi Terblokir Saat Terekam Kamera Polisi
- Pengemudi tidak memiliki SIM
- Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor
- Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana
- Atau kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Kendaraan yang disita tidak ditahan untuk selamanya. Pengendara dapat mengambil kendaraan tersebut setelah menyelesaikan sanksi pelanggaran di kantor Kejaksaan.
Setelah itu, pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan penyitaan kendaraan untuk diberikan ke kantor polisi yang menahan kendaraan tersebut.
Artanto memastikan, pengambilan kendaraan bermotor yang disita tidak dipungut biaya.
Baca Juga: STNK Hidup tapi Pajak Telat Tetap Bisa Ditilang, Ini Kata Polisi
"Pengambilan motor/kendaraan yang disita karena melanggar tidak dikenai biaya, hanya diwajibkan membayar tilang," tegas dia.
Meski bisa diambil secara cuma-cuma, pengendara wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk mengambil kendaraan yang disita pihak kepolisian.
Berdasarkan Pasal 36 PP Nomor 80 Tahun 2012, berikut syarat mengambil kendaraan yang disita polisi:
1. Pengendara menyerahkan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan
2. Pengendara membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan dan/atau
3. Pengendara memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar.
Adapun kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, akan dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah.
Baca Juga: Percuma Didebat, Polisi Tetap Berwenang Sita Truk dan Mobil Pikap Model Begini
Sementara penyitaan kendaraan bermotor karena diduga berasal dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat, prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR