Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Hilang Ternyata Tidak Wajib Bayar Asuransi Lagi, Kesehatan Tetap Bayar?

M. Adam Samudra - Kamis, 25 April 2024 | 07:05 WIB
Ilustrasi SIM hilang tercecer
Adam Samudra
Ilustrasi SIM hilang tercecer

GridOto.comSurat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Pasalnya SIM wajib dibawa oleh siapa pun yang mengendarai kendaraan bermotor di jalanan.

Jika seorang pengemudi kendaraan bermotor tidak membawa SIM dan tertangkap oleh pihak kepolisian, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa hukuman tilang dan denda.

Namun bagaimana jadinya apabila SIM hilang ketika berkendara, apakah kita perlu membayar tes kesehatan, psikologi dan asuransi kembali?

Menanggapi hal itu Kasubdnit SIM Polres Metro Depok Ipda Hamim pun berikan penjelasan.

Ia mengatakan, apabila masyarakat yang kehilangan SIM untuk pengurusannya hampir sama dengan perpanjangan SIM.

"Untuk pemgurusannya hampir sama dengan perpanjangan saja, sementara untuk asuransi itu tidak wajib (dibayarkan)," kata Ipda Hamim kepada GridOto.com, Kamis (25/4/2024).

Untuk biaya perpanjangan SIM tahun 2024 ini masih diatur dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Menurutnya biaya tes kesehatan dan tes psikologi mulai dari Rp 25.000-Rp 50.000 tergantung pihak penyelenggara.

Baca Juga: Mau Punya SIM B1 Umum Harus Punya B1 Polos, Ini Syarat Lengkapnya

Kemudian ada juga biaya asuransi kecelakaan diri. Namun, asuransi kecelakaan ini tidak wajib, karena sudah ada Jasa Raharja.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM A dan C di Satpas SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa