Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hindari Calo, Kedepan Perpanjang dan Buat SIM Baru Harus Lewat Alat Ini

M. Adam Samudra - Minggu, 25 Juni 2023 | 12:05 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM C
Tribratanews.polri.go.id
Ilustrasi ujian praktik SIM C

GridOto.com - Belum lama ini pihak Korlantas Polri akan memberlakukan teknologi Face Recognition atau pengenalan wajah dalam proses pembuatan baru atau memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi).

Teknologi ini nantinya akan diberlakukan di beberapa Satpas SIM.

Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari adanya aksi pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan SIM baru.

Terlebih, dalam praktiknya, masih banyak calo yang beraksi dalam pembuatan SIM ini.

"Teknologi yang ada di Satpas Prototype itu untuk menghindari hal-hal seperti pungutan liar dalam melayani masyarakat. Aplikasi SINAR yang memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM dengan tidak lagi datang ke kantor Satpas," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, (23/6/2023).

Menanggapi pernyataan itu Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mendukung adanya teknologi Face Recognition tersebut.

"Apabila metode ini dapat dilaksanakan merupakan satu langkah lebih maju untuk memperkuat dan mengembangan sistem E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement),"  kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini saat dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).

Menurutnya, di beberapa titik lemah sistem E-TLE antara lain adalah belum mampu mendeteksi pelanggaran bagi pengguna jalan yang belum memiliki SIM.

Sesuai Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2023 Pasal 1 angka 23 bahwa Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat izin mengemudi.

Baca Juga: Heboh Bikin SIM Harus Ada Sertifikasi Kompetensi

"Secara tersurat bahwa jelas bahwa orang tidak memiliki SIM tidak boleh mengemudikan kendaraan. Jadi mereka yang tidak memiliki SIM kemudian dengan sengaja atau nekad mengemudikan ranmor termasuk pelanggaran berat," tuturnya.

Lain halnya dengan Pasal 281 mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 77 ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4  bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Ia menjelaskan, upaya Polri akan mrnerapkan fitur pengenalan wajah dalam pembuatan dan perpanjangan SIM merupakan langkah maju untuk memperkuat dan mengembangkan sistem penegakan hukum sistem E-TLE.

"Dengan fitur tersebut akan terekam pada data base SIM yang kemudian akan akan dikoneksikan dgn sistem E-TLE. Dengan terkoneksinya Data base SIM dengan fitur pada CCTV E-TLE diharapkan dapat mendeteksi pelanggaran Pengguna jalan yang tidak memiliki SIM," ucapnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa