Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hanya Miliki 12 Poin, Pelanggar Lalu Lintas Wajib Buat SIM Baru Bila Melakukan Hal Ini, Gak Ada Tilang?

Dia Saputra - Selasa, 8 November 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Polda Jateng berlakukan sistem poin pada SIM.
Tribunnews.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Polda Jateng berlakukan sistem poin pada SIM.

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem poin mulai diterapkan di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng).

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, sistem poin pada SIM adalah bagian dari penindakan.

"Ada penindakan melalui sistem poin SIM, ada tilang elektronik," buka Agus Suryo Nugroho dikutip dari TribunBanyumas.com.

Nugroho mengatakan, setiap pemilik SIM memiliki total keseluruhan 12 poin.

"Poin tersebut akan berkurang sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara," lanjut Nugroho.

Ia menjelaskan, saat ini pelanggaran lalu lintas dengan sistem SIM dibagi menjadi tiga kategori.

Tiga kategori yang dimaksud Dirlantas Polda Jateng adalah, pelanggaran kecil, sedang, dan besar.

"Pelanggaran ringan atau kecil adalah tidak memakai sabuk pengaman, itu poin dikurangi satu," tuturnya.

Lalu untuk pelanggaran sedang yang membahayakan pengguna jalan lain dikurangi lima poin.

Baca Juga: Mau Perpanjangan SIM Hari Ini di Jakarta, Berikut Dua Lokasinya

Editor : Hendra
Sumber : TribunBanyumas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa