Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jasa Raharja Sebut Korban Tewas dan Luka Rosalia Indah Dapat Santunan Segini

M. Adam Samudra - Kamis, 11 April 2024 | 14:35 WIB
Kecelakaan bus rosalia Indah makan 7 korban
Ntmc Polri
Kecelakaan bus rosalia Indah makan 7 korban

Ini besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan alat angkutan darat adalah sebagai berikut.

1. Meninggal Dunia : Rp 50.000.000
2. Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000
3. Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000 
4. Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000
5. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000
6. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000

Baca Juga: Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang Sebabkan 7 Orang Tewas, Ini Penyebab Kejadiannya

"Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah," paparnya.

Sekadar informasi, bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa