Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jasa Raharja Sebut Korban Tewas dan Luka Rosalia Indah Dapat Santunan Segini

M. Adam Samudra - Kamis, 11 April 2024 | 14:35 WIB
Kecelakaan bus rosalia Indah makan 7 korban
Ntmc Polri
Kecelakaan bus rosalia Indah makan 7 korban

GridOto.comKecelakaan tunggal melibatkan bus PO Rosalia Indah di KM 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 06.35 WIB.

Kecelakaan bermula saat bus Rosalia Indah berjalan dari arah barat menuju timur.

Bus yang melaju di lajur kiri jalan, diduga sopirnya mengantuk sesampainya di lokasi kejadian. 

Hal tersebut membuat bus hilang kendali dan keluar jalur hingga masuk ke parit.

Sebanyak tujuh orang dilaporkan tewas sementara 17 orang lainnya luka-luka.

Para korban meninggal pun telah dibawa ke RSI Weleri.

Tubuh kondektur bus tersebut masih terjepit dalam dalam proses evakuasi.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan santunan kepada korban meninggal maupun luka-luka.

"Untuk santunan Jasa Raharja dapat semua, juga 17 orang yang alami luka-luka," kata Rivan kepada GridOto.com, Kamis (11/4/2024).

Penyerahan santunan ini sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin santunan Jasa Raharja.

Ini besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan alat angkutan darat adalah sebagai berikut.

1. Meninggal Dunia : Rp 50.000.000
2. Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000
3. Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000 
4. Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000
5. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000
6. Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000

Baca Juga: Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang Sebabkan 7 Orang Tewas, Ini Penyebab Kejadiannya

"Namun, santunan meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah," paparnya.

Sekadar informasi, bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pemerintah Inden 10.000 Unit Maung, Pindad Ditarget Selesaikan 5.000 Unit Dalam 100 Hari

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa