Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Ini Arti Marka Zig-zag Warna Kuning di Pinggir Jalan

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 2 Februari 2024 | 08:30 WIB
penampakan marka zig-zag warna kuning di pinggir jalan, ini artinya
Tribun Kalteng/Muhammad Lamsi
penampakan marka zig-zag warna kuning di pinggir jalan, ini artinya

GridOto.com - Marka berbentuk garis zig-zag berwarna kuning mungkin belum terlalu familier di benak sejumlah pengguna jalan di Indonesia. 

Soalnya marka garis zig-zag kuning tersebut posisinya berada di sisi jalan raya dan lebih sering dijumpai di wilayah perkotaan.

Untuk Sobat GridOto yang belum tahu, marka jalan mirip petir ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.

Fungsinya sebagai tanda penegasan bahwa area tersebut merupakan zona larangan parkir untuk kendaraan bermotor.

marka berbiku-biku merupakan zona larangan parkir untuk kendaraan bermotor
dishub.jogjaprov.go.id
marka berbiku-biku merupakan zona larangan parkir untuk kendaraan bermotor

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 berbunyi:

(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

ilustrasi penindakan kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku
Tribun Jogja
ilustrasi penindakan kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku

Baca Juga: Motor Ngebuang Saat Melindas Garis di Jalan? Tanda Part Ini Bermasalah

Apabila ketahuan melanggar, Dinas Perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil, namun motor juga termasuk sehingga harus lebih waspada.

Selain itu, bisa disimpulkan kalau marka berbiku-biku ini memiliki fungsi yang sama dengan rambu dengan simbol P dicoret, yakni dilarang parkir di area tersebut.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa