Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Fungsi Penting Marka Jalan Warna Kuning, Pengendara Wajib Paham

Ditta Aditya Pratama,Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:20 WIB
ilustrasi marka jalan warna kuning
DPUPKP Kabupaten Kulon Progo
ilustrasi marka jalan warna kuning

GridOto.com - Marka jalan berwarna putih sering kita jumpai saat berkendara, tapi selain itu juga ada marka jalan berwarna kuning.

Marka jalan berwarna kuning ini ternyata memiliki fungsi menunjukkan informasi terkait lokasi, kondisi, dan status.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2), marka  kuning berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai jalan nasional.

Karena identitasnya tersebut, jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.

Marka kuning membujur atau horizontal di tengah jalan, sebagai identitas jalan nasional.
Instagram.com/ info_binamarga
Marka kuning membujur atau horizontal di tengah jalan, sebagai identitas jalan nasional.

Selain itu kalau menemukan jalan dengan marka warna kuning, berarti sobat sedang melintasi jalan nasional yang akan menghubungkan dua ibu kota provinsi.

Cukup ikuti saja jalanan dengan marka jalan berwarna kuning tersebut, maka dijamin akan sampai ke kota besar.

Selain ditandai dengan marka berwarna kuning, jalan nasional biasanya diberi nomor yang letak penomorannya biasa ada di papan penunjuk rute jalan.

Papan penunjuk jalan dengan nomor rute jalan nasional
Ditta Aditya Pratama / GridOto.com
Papan penunjuk jalan dengan nomor rute jalan nasional

Baca Juga: Pengemudi Harus Paham 7 Marka Jalan Raya Ini, Jangan Cuma Tahu Garis Putih

Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional.

Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:

"Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan),"

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa