Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengemudi Harus Paham 7 Marka Jalan Raya Ini, Jangan Cuma Tahu Garis Putih

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 31 Juli 2023 | 08:50 WIB
ilustrasi marka jalan garis putih putus-putus.
ntmcpolri.info
ilustrasi marka jalan garis putih putus-putus.

GridOto.com - Berbagai macam marka jalan raya kerap kita jumpai saat melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.

Marka jalan raya yang paling umum dijumpai biasanya garis putih putus-putus dan garis putih penuh.

Tapi selain itu, masih ada marka jalan raya lain yang harus dipahami para pengguna jalan supaya tetap tertib dalam berlalu lintas.

Untuk lebih jelasnya, berikut 7 macam marka jalan raya yang ada di Indonesia beserta penjelasan artinya:

1. Garis marka putih putus-putus

Garis putus - putus di jalanan
panoramio.com
Garis putus - putus di jalanan

Marka ini digunakan sebagai pembatas jalur ataupun lajur jalan. Jika menemui garis marka seperti ini boleh melewatinya untuk berpindah lajur.

Selain itu juga boleh melintasinya saat hendak mendahului meski harus menginjak jalur berlawanan, namun agar tetap berhati-hati jika harus melakukan manuver tersebut.

2. Garis marka putih penuh

Garis marka putih penuh di jalan
Ntmcpolri.info
Garis marka putih penuh di jalan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa