Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Kendaraan di Indonesia Biang Stagnan Penjualan, ini itemnya

Hendra - Jumat, 26 Januari 2024 | 09:16 WIB
Ilustrasi ada sejumlah pajak yang dikenakan agar kendaraan legal di jalan
ntmcpolri.info
Ilustrasi ada sejumlah pajak yang dikenakan agar kendaraan legal di jalan

PPN ini diatur dalam dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan tarif 10%. 

dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tarif PPN naik menjadi 11%.

Kedua PPNBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Besaran tarif PPnBM ini ditentukan dengan spesifikasi pada tiap-tiap mobil.

Angkanya mulai dari 10% hingga 125%.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tercantum beberapa peraturan yang dapat Anda jadikan acuan untuk menghitung PPnBM mobil mewah.

Untuk tarif 10 persen dikenakan pada kendaraan dengan spesifikasi di antaranya kapasitas silinder kurang dari 1.500 cc dengan sistem penggerak 1 gardan (4X2).

Tarif 20 persen untuk kendaraan antara 1.500 cc hingga 2.500 cc dengan penggerak 1 gardan.

Ketiga, BBN-KB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam Permendagri No. 22 tahun 2022 disebutkan BBN-KB adalag pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 

tarif untuk BBN-KB ini ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing. 

Untuk Jakarta tarifnya sebesar 12,5 persen. 

Keempat PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor.

PKB ini jadi dibayarkan setiap tahun.

Untuk DKI Jakarta tarif PKB ini sebesar 2 persen.

Jadi secara total biaya pajak kendaraan bermotor di Indonesia sekitar 34,5 persen dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. 

Sebagai ilustrasi, untuk Toyota Avanza Veloz 1.5 otomotis dalam situs Bapenda DKI Jakarta untuk tahun pembuatan 2023 NJKB-nya sebesar Rp 198 juta.

Maka, agar mobil ini menjadi on the road pajak yang harus dibayarkan saat pembelian baru adalah sebesar Rp 198 juta X 34,5 persen yakni sebesar Rp 68,31 juta. 

Selain pajak di atas, ada biaya-biaya lain seperti distribusi dan biaya dealer.

Tak heran untuk harga on the road Avanza Veloz 1.5 AT tahun 2023 barunya ketika itu sebesar Rp 304 juta.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa