Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Pandang Bulu, Pejabat Atau Masyarakat Pakai Pelat Palsu Bisa Masuk Penjara

M. Adam Samudra - Rabu, 20 Desember 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi pelat nomor kendaraan

Baca Juga: Kedepan Polisi Terapkan Sistem RFID, Lewat Tol Pakai Pelat Palsu Dijamin Gak Lolos

"Jadi kalau ada yang membeli tolong mulai hari ini anda cabut, kalau merasa dirugikan membeli Rp 50 juta segera laporkan ke kepolisian atau melalui Dirlantas PMJ untuk aduan nanti dikasih tahu nomor khususnya untuk melaporkan," tegas Yusri.

Perlu diingat, bahwa pengguna pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

"Makanya saya imbau sekarang kalau tertangkap nanti lagi si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 Juncto 263 KUHP, jadi mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa