Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bawa Pasien Sakit Relawan Ambulance Ditilang di Jakarta Selatan, Begini Kronologinya

M. Adam Samudra - Selasa, 12 Desember 2023 | 21:50 WIB
Viral relawan ambulan kena tilang saat sedang mengawal di Jakarta Selatan
Instagram @seputar_jaksel
Viral relawan ambulan kena tilang saat sedang mengawal di Jakarta Selatan

GridOto.com - Viral sebuah video memperlihatkan pengendara motor relawan ambulans yang ditilang oleh anggota kepolisian di depan SPBU, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @seputar_jaksel.

"Pengendara sepeda motor sebagai relawan Ambulance yang sedang memandu mobil ambulans dalam kondisi membawa orang sakit (pasien) diberhentikan oleh anggota polisi," tulis akun tersebut.

Dalam video itu sopir ambulans pun sempat berdebat oleh anggota polisi tersebut.

Diduga, akibat kejadian itu mobil ambulans tersebut langsung rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget.

Menanggapi peristiwa itu Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani pun berikan penjelasan.

Menurutnya, pada saat itu anggota Satpamwal yang bernama Aiptu Sugeng Wibawa dan Aiptu Dedi Lase sedang melaksanakan protap pagi pengaturan dan pelayanan arus lalulintas terhadap masyarakat.

"Saat itu datang dari arah Utara menuju ke Selatan sepeda motor dengan nopol B 5660 TDW yang dikemudikan oleh Putra Handika (tidak dapat menunjukkan SIM), STNK motor (pajak mati sd 14-10-2022, STNK berlaku sd 14-10-2024) dengan menggunakan sirene dan strobo melakukan kegiatan pengawalan ambulans," kata Ojo saat dikonfirmasi GridOto.com, Selasa (12/12/2023).

Melihat hal itu kemudian anggota atas nama Aiptu Sugeng memberhentikan kendaraan sepeda motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Benarkah Mobil Pemadam Gratis Jika Masuk Tol? Ini Penjelasannya

AKBP Ojo menjelaskan, bahwa melakukan pengawalan yang bukan menjadi kewenangan masyarakat sipil sebagai mana diatur UU Lalu lintas Nomor 2/2002 Pasal 14 Ayat 1 huruf A tentang penjelasan tupoksi petugas Polri dalam melaksanakan Turjagwali terhadap giat masyarakat dan atau pemerintah sesuai kebutuhan.

Akibatnya pengendara sepeda motor itu dikenakan penindakan dengan tilang registrasi G2522596 Pasal 287 Ayat 4, Pasal 281 JO Pasal 77 ayat 1 dengan barang bukti STNK.

Sementara Anggota lainnya atas nama Aiptu Dedi Lase mengambil alih pelaksanaan pengawalan ambulance tersebut sampai ke lokasi tujuan yaitu Rumah Sehat Urut Haji Naim Cilandak, Jakarta Selatan.

"Keluarga yang sakit dalam ambulans serta pengemudi ambulans saat tiba di tujuan mengucapkan terima kasih atas pengawalan anggota tersebut," tutupnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa