Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Perlu Antre Panjang Lapor Jual Kendaraan Bermotor Bisa Online, Ini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 12 Desember 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi Stnk
ntmcpolri.info
Ilustrasi Stnk

GridOto.com - Pemilik motor dan mobil wajib melakukan pemblokiran identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) usai menjual kendaraannya.

Ini penting agar nantinya terhindar dari pajak progresif saat membayar pajak tahunan.

Saat ini layanan pemblokiran STNK sudah bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke Kantor Samsat.

"Alternatifnya untuk blokir kendaraan yang dijual bisa online agar tidak kena pajak progresif. Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat," kata Dwi Wahyu, Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta kepada GridOto.com, Selasa (12/12/2023).

Namun dengan catatan, layanan ini hanya bisa digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Pemilik kendaraan bisa mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id.

Langkah-langkah blokir STNK online pun cukup mudah, lebih lengkapnya sebagai berikut:

1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.

Baca Juga: Mobil Bekas Toyota Kijang Innova Reborn Akhir Tahun 2023, Ini Kisaran Harganya

3. Untuk membuat akun baru, ada beberapa identitas yang harus diisi, seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.

Jika sudah diisi semua, tekan submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar dapat login.

4. Jika sudah berhasil login, pilih menu PKB di sebelah kiri. Di sini data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak dengan syarat kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.

5. Pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.

6. Di menu pelayanan, pilih jenis pelayanan lalu pilih Permohonan Lapor Jual.

7. Selanjutnya, tentukan kendaraan yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual. Pada tahap ini pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan

- Foto copy KTP pemilik kendaraan.

- Surat Kuasa bermaterai cukup dam fotocopy KTP (Jika dikuasakan).

- Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar.

- Fotocopy STNK/BPKB (Jika ada).

- Fotocopy Kartu Keluarga.

- Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id

8. Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2x24 jam.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa