Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisakah Perpanjang STNK tapi Data Alamat Beda dengan KTP? Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 9 Desember 2023 | 17:00 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan dengan mendatabgi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), maupun via online.

Selain perpanjangan tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik juga harus melakukan perpanjangan STNK dengan tujuan mengganti pelat nomor kendaraan.

Pemilik kendaraan yang hendak memperpanjang, umumnya harus melampirkan identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai data pada STNK.

Namun, tak jarang alamat yang tercantum pada KTP dan STNK berbeda, bisa karena sudah pindah atau alasan lain.

Kondisi ini kerap membuat pemilik bingung lantaran khawatir tak dapat membayar pajak kendaraan sebelum mengganti alamat.

Lantas bagaimana jika masyarakat ingin memperpanjang STNK tapi beda alamat dengan KTP?

Menanggapi pertanyaan tersebut AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT, selaku Kasi Standardisasi STNK Korlantas Polri berikan penjelasan.

Baca Juga: Konsumen Keluhkan Nomor Mesin di STNK Alva One Beda Dengan Dinamo, Ini Jawaban Alva

Ia mengatakan dalam pasal 61 ayat (2) disebutkan bahwa pembayaran secara manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermaterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan
GridOto.com
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan

"Berdasarkan pasal tersebut maka pembayaran pajak tahunan, dan 5 tahunan wajib untuk melampirkan tanda identitas asli yang sesuai dengan yang tertera pada STNK," ucap Aldo saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (9/12/2023).

Untuk itu, jika terdapat perbedaan alamat pada KTP dan STNK, pemilik dapat segera mengganti alamat sesuai dengan yang tertera pada identitas asli.

"Jadi jika ada masyarakat perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda maka masyarakat harus melakukan perubahan alamat lebih dulu agar sesuai dengan KTP nya," sambungnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa