Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debat Pengguna Motor 4 Kali Gak Lulus Uji Emisi di Jaktim, Ini Komentar Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 1 November 2023 | 16:15 WIB
Seorang pengendara tak terima ditilang di wilayah Jakarta Timur
Istimewa
Seorang pengendara tak terima ditilang di wilayah Jakarta Timur

GridOto.com - Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor atas nama Amri tak terima motornya 4 kali tidak lulus uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).

Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

"Seorang bapak dari Bekasi Babelan minta uji emisi ulang hingga 4 kali. Hingga uji ulang ke -4 tetap saja kendaraan roda duanya tidak lulus uji emisi. Bapak pun pasrah ketika STNK nya ditahan kepolisian  ," tulis akun tersebut.

Bukan tanpa alasan Amri tidak terima kena tilang uji emisi.

Menurutnya motornya rajin servis. Makanya ia heran bisa tidak lolos uji emisi.

"Nggak ada masalah, sering diservis. Orang kilometer baru 25 ribu tahun 2018," ujar dia.

Tak hanya itu, Amri mengaku tidak pernah tahu ada tilang uji emisi. Menurutnya petugas kurang mensosialisasikan kegiatan itu.

"Ya, maksud saya sosialisasi dulu, untuk pertama dimaafin, tapi dikasih peringatan. Tapi (ini) langsung ditilang. Seolah saya punya salah surat menyurat. Kelengkapan motor nggak ada masalah tiba-tiba langsung ditilang," kata Amri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra
Istimewa
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra

Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra pun berikan komentar.

" Tadi saya dari sana tapi saya gak tahu ada kejadian seperti itu belum ada laporan. Tapi pada intinya itu masyarakat diharapkan mendukung kegiatan uji emisi, itu kan untuk kebaikan kita semua dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik," kata Jhoni saat dihubungi GridOto.com, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Berlaku Hari Ini, Banyak Pengendara yang Kaget

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi mulai hari ini hingga Desember 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.

Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa