Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debat Pengguna Motor 4 Kali Gak Lulus Uji Emisi di Jaktim, Ini Komentar Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 1 November 2023 | 16:15 WIB
Seorang pengendara tak terima ditilang di wilayah Jakarta Timur
Istimewa
Seorang pengendara tak terima ditilang di wilayah Jakarta Timur

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Berlaku Hari Ini, Banyak Pengendara yang Kaget

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi mulai hari ini hingga Desember 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.

Kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa