Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nyalakan Honda BeAT Modal Korek Api, Residivis Curanmor Terancam Penjara 9 Tahun

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:20 WIB
Ilustrasi: Residivis curanmor beraksi dengan korek api untuk menyalakan Honda BeAT, terancam hukuman penjara 9 tahun.
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi: Residivis curanmor beraksi dengan korek api untuk menyalakan Honda BeAT, terancam hukuman penjara 9 tahun.

GridOto.com - Seorang residivis spesialis curanmor bernisial SHI alias Mamex kembali terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Pasalnya, polisi kembali menangkap Mamex usai melakukan pencurian satu unit Honda BeAT di Pekalongan, Jawa Tengah, bermodalkan korek api.

Kapolres Pekalongan, AKPB Wahyu Rohadi mengatakan, kasus pencurian Honda BeAT tersebut terjadi di kandang ayam milik Casmito, warga Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

"Kronologi bermula saat Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, Sigit (27) meminjamkam Honda Beat-nya kepada Casminto (40) untuk dibawa ke kandang ayam yang tak jauh dari rumahnya," ungkap Wahyu, dikutip dari Tribratanewsjateng.polri.go.id, Kamis (26/10/2023).

Wahyu menyebutkan, sesampainya di kandang ayam, Casminto memarkirkan motor di depan ruang jaga dan selanjutnya naik ke ruangan tersebut untuk makan malam.

"Usai makan, ia turun untuk mengecek keran air yang digunakan untuk minum ayam, namun ia mengetahui motor yang baru dikendarainya sudah tidak ada di tempat," ujarnya.

Korban kemudian memanggil rekannya untuk menanyakan keberadaan Honda BeAT yang dibawanya, namun rekan tersebut tidak ada yang tahu.

"Casminto segera ke rumah Sigit untuk memberitahu motornya telah hilang dan melapor ke Polsek Paninggaran, kurang dari 1×24 jam polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Kamis (19/10) siang di sebuah kos di Desa Kebonagung Kecamatan Kajen," jelas Wahyu.

Jajaran Polres Pekalongan menggelar jumpa pers penangkapan residivis curanmor yang melakukab pencurian Honda BeAT di sebuah kandang ayam milik Casmito warga Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, Selasa (24/10/2023).
Tribratanews.jateng.polri.go.id
Jajaran Polres Pekalongan menggelar jumpa pers penangkapan residivis curanmor yang melakukab pencurian Honda BeAT di sebuah kandang ayam milik Casmito warga Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Pabrikan Bertanggung Jawab Atas Banyaknya Kasus Tindak Pencurian?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa