Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dramatis, Begini Cara Polsek Tambora Gagalkan Truk Pengangkut 18 Motor Hasil Curian

M. Adam Samudra - Senin, 31 Juli 2023 | 13:59 WIB
Truk yang disita berisikan Motor hasil curian
Polsek Tambora
Truk yang disita berisikan Motor hasil curian

GridOto.comKapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi bersama Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyampaikan keberhasilan Polsek Tambora, Polres Metro

Jakarta Barat membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (31/7/2023).

Sebanyak enam tersangka dan barang bukti sepeda motor total 18 unit sekaligus berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penadahan, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana disebut dalam Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penangkapan satu unit truk pengangkut sepeda motor curian dilakukan pada Hari Sabtu
Tanggal 29 Juli 2023 Pukul 02.00 WIB. Saat muatan Truk dibongkar di halaman Polsek Tambora, ditemukan delapan unit sepeda motor di dalamnya, kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku utama, kembali berhasil disita 10 sepeda motor lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi melalui keteranganya, Senin (31/7/2023).

Motor hasil curanmor yang berhasil diamankan Polsek Tambora
Polsek Tambora
Motor hasil curanmor yang berhasil diamankan Polsek Tambora

Menurut keterangan para tersangka, dari 18 motor ini rencana awalnya oleh para pelaku akan dibawa ke Lampung Tengah secara bertahap menggunakan satu unit truk yang saat ini sudah disita oleh Polsek Tambora dan dijadikan barang bukti.

Truk disita yang berisi motor hasil curian
Polsek Tambora
Truk disita yang berisi motor hasil curian

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam satu tahun terakhir mereka mengirim
sepeda motor hasil curian sebanyak dua kali dalam sebulan dengan jumlah motor
delapan s.d 12 motor dalam satu kali pengiriman," paparnya.

Motor Bisa Diambil Dengan Membawa Persyaratan

Menurut Syahduddi, dari 18 Sepeda motor yang berhasil disita, dapat diambil oleh pemiliknya ke Polsek Tambora dengan membawa identitas pribadi, surat tanda bukti laporan polisi (STPL) dan bukti-bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa