Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Perlu Antre, Ingat Lagi Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

M. Adam Samudra - Jumat, 6 Oktober 2023 | 07:35 WIB
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
ntmcpolri.info
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama

10. Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih 'Lanjut'

11. Foto diri Anda

12. Pilih 'Gunakan foto ini'

13. Pilih 'Lanjut'

14. Masukkan kode OTP sesuai yang diterima

15. Pendaftaran berhasil, lalu pilih 'Kembali ke beranda'

Cara Bayar Pajak Kendaraan

Berikut cara bayar pajak mobil online di Signal.

1. Buka aplikasi Signal di hp

2. Pilih 'Lanjut proses pembayaran' setelah mendaftarkan kendaraan

3. Masukkan kode bayar

4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih 'Lanjut'

5. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut'

6. Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih 'Selesai'

Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal.

Jika pembayaran sudah diterima, lakukan 'Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP'.

Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa