Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Perlu Antre, Ingat Lagi Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal

M. Adam Samudra - Jumat, 6 Oktober 2023 | 07:35 WIB
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
ntmcpolri.info
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama

GridOto.com - Dengan semakin majunya teknologi saat ini, bayar pajak kendaraan bermotor secara online sudah bisa dilakukan.

Para pemilik kendaraan yang ingin bayar pajak, cukup menggunakan ponsel pintar dan mengunduh aplikasi Signal Samsat Digital Nasional. 

Adapun Signal resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.

Selain untuk pembayaran pajak kendaraan, Signal juga dapat digunakan untuk layanan pengesahan STNK Tahunan sampai pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data alias database kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, database kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan sistem informasi pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah masing-masing provinsi.

Signal selanjutnya melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan pencocokan wajah (face matching) sesuai dengan data KTP di Kemendagri.

Dengan begitu, proses pembayaran pajak mobil dapat dilakukan dengan cepat sehingga memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.

Perlu diketahui, cara bayar pajak mobil online Signal perlu dilakukan dengan mendaftarkan identitas diri di aplikasi tersebut.

Kemudian, daftarkan pula kendaraan bermotor Anda. Setelah itu, baru bisa membayar pajak secara online. Berikut rangkaian prosesnya.

Baca Juga: Bayar Pajak di Samsat DKI Jakarta Bisa Hari Sabtu, Berlaku Sampai Kapan?

Sebelum mengikuti cara bayar pajak mobil online, pemilik harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu.

Berikut cara daftar akun di Signal.

1. Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store

2. Pilih 'Daftar di sini'

3. Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon

4. Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi

5. Centang 'Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL' Pilih 'Lanjut'

6. Pilih 'Verifikasi sekarang'

7. Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih 'Lanjut'

8. Foto KTP Anda

9. Pilih 'Gunakan foto ini'

10. Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih 'Lanjut'

11. Foto diri Anda

12. Pilih 'Gunakan foto ini'

13. Pilih 'Lanjut'

14. Masukkan kode OTP sesuai yang diterima

15. Pendaftaran berhasil, lalu pilih 'Kembali ke beranda'

Cara Bayar Pajak Kendaraan

Berikut cara bayar pajak mobil online di Signal.

1. Buka aplikasi Signal di hp

2. Pilih 'Lanjut proses pembayaran' setelah mendaftarkan kendaraan

3. Masukkan kode bayar

4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih 'Lanjut'

5. Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut'

6. Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih 'Selesai'

Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal.

Jika pembayaran sudah diterima, lakukan 'Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP'.

Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa