Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak di Samsat DKI Jakarta Bisa Hari Sabtu, Berlaku Sampai Kapan?

Wisnu Andebar - Senin, 2 Oktober 2023 | 13:07 WIB
Ilustrasi bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat
GridOto.com
Ilustrasi bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kini masyarakat DKI Jakarta dapat melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya hingga hari Sabtu, berlaku mulai Oktober 2023 sampai Desember 2023.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati, dihadirkannya kebijakan ini untuk memaksimalkan pelayanan perpajakan daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta.

"Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Senin (2/10/2023).

Namun, jam operasional Samsat DKI Jakarta pada hari Sabtu dibatasi, tidak seperti biasanya.

Untuk Senin sampai Jumat, layanan Samsat buka pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan pada Sabtu mulai pukul 08.00-12.00 WIB, dan Minggu tutup.

Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Artinya layanan administrasi pada hari Sabtu tidak berlaku untuk layanan gerai dan Samsat keliling.

"Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban PKB-nya," tutur Lusiana.

Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Karena Jatuh Sah Atau Tidak Jika Buat di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan Polisi

Ia menambahkan, masyarakat juga dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Yakni berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai 29 Desember 2023.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa