Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuk Pahami Lagi Jenis PKB di STNK, Ternyata Begini Cara Membayarnya

M. Adam Samudra - Selasa, 3 Oktober 2023 | 08:35 WIB
Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor.
ntmcpolri.info
Ilustrasi membayar pajak kendaraan bermotor.

GridOto.com - Apa itu PKB di STNK? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan banyak orang. PKB merupakan salah satu bagian dari administrasi kendaraan.

Nah buat kalian berkewajiban untuk memenuhi administrasi tersebut.

PKB adalah akronim dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Tentunya semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
 
Lalu, apa saja yang perlu diketahui tentang PKB di STNK ? Berikut ini adalah ulasannya
 
Jenis PKB di STNK
 
Pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis yakni pajak kendaraan tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan. Lalu bedanya apa ya ? 
 
1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Baca Juga:
 
 
Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia.
 
2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan
 
Pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak rutin yang harus dibayar dalam jangka waktu lima tahun sekali.
 
Pajak ini ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
 
Sekadar informasi, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK.
 
Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor. Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat-syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain:
 
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
 
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
- Untuk memperpanjang kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan, anda harus mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.
 
- Jika orang lain yang mengurus pembayaran pajak kendaraan milik anda, siapkan surat kuasa bagi orang tersebut.
 
Sekadar informasi, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) maupun aplikasi marketplace seperti Tokopedia.
 
Pembayaran juga dapat dilakukan di retail-retail seperti Indomaret dan Alfamart.
 
 
 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa