Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggak Pajak Kendaraan di 7 Wilayah Ini Dimanjakan Pemutihan, Segera Urus Sebelum Berakhir

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 26 September 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi: 7 wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada akhir September 2023.
ntmcpolri.info
Ilustrasi: 7 wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada akhir September 2023.

Perincian keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah sendiri, meliputi:

  • Bebas BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Tiga Keringanan

4. DIY

Pemutihan pajak kendaraan Daerah Istimewa Yogyakarta
IG/@samsatjogjakarta
Pemutihan pajak kendaraan Daerah Istimewa Yogyakarta

Program keringanan pajak kendaraan bermotor turut digelar Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dikutip dari Kompas.com (14/8/2023), program tersebut telah berlangsung sejak 10 Agustus 2023 dan akan berakhir pada 30 September 2023.

Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori:

  • Pajak tahunan maksimal empat tahun.
  • Pajak tahunan di atas lima tahun.
  • BBNKB.

5. Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara bebaskan pajak progresif dan lainnya.
Instagram.com/samsatmedanutara
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara bebaskan pajak progresif dan lainnya.

Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II.
  • Bebas pokok BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta, Manfaatkan 3 Keuntungannya

6. Sumatera Selatan

Flyer pemutihan pajak Sumatera Selatan
Instagram @bapenda_sumsel
Flyer pemutihan pajak Sumatera Selatan

Bapenda Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Digelar sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com (25/6/23), program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:

  • PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

7. Lampung

Flyer pemutihan pajak kendaraan Lampung
Flyer pemutihan pajak kendaraan Lampung

Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, seperti:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa