Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Antara Polusi Udara dan Uji Emisi, Berkah atau Jadi Musibah?

Panji Maulana - Senin, 11 September 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi uji emisi motor
Dok. Wahana Honda
Ilustrasi uji emisi motor

Delalah aturan ambang batas emisi kendaraan turut direvisi dan telah diterbitkan 14 Agustus 2023 lalu (Permen LHK No. 8 tahun 2023).

Dalam Permen LHK itu, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor malah diperketat (diperkecil) dibanding Permen sebelumnya.

Mau enggak mau, harus nurut bagi pemilik mobil, motor, bus ataupun truk.

Jelang dan setelah tanggal 1 September, banyak sekali mobil dan motor antre bak ular di lokasi uji emisi gratis.

Alih-alih ingin ngecek kendaraannya, apakah lulus gak sih? Tapi, tiba-tiba kok langsung ditilang di tempat setelah kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi? Jadi kayak jebakan Batman!

Harusnya sih, pihak Kepolisian atau Dinas LHK memberikan surat teguran dulu kalau memang belum lulus emisi gas buangnya. 

Sehingga pemilik kendaraan bisa melakukan perbaikan pada mesin kendaraannya. 

Karena dendanya lumayan besar jika tidak lulus uji emisi, Rp 500 ribu buat mobil dan Rp 250 ribu untuk motor. 

NEGARA BERPOLUSI

Nah, kalau berbicara emisi udara, pengendalian gas buang kendaraan sebenarnya baik dan seharusnya dilaksanakan dari dulu. 

Editor : Panji Maulana

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa