Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap, Operasi Patuh Jaya Kembali Digelar. 14 Target Pelanggaran Ini Diincar Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Juli 2023 | 06:55 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2019
Tribunnews
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2019

GridOto.com - Dalam waktu dekat ini pihak kepolisian khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai 10-23 Juli 2023.

"Iya betul operasi akan akan segera berlangsung. Tujuannya Operasi Patuh untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, Sabtu (8/7/2023).

Petugas di lapangan, jelas Latif, bukan cuma menegakkan hukum tetapi juga bisa menertibkan menggunakan edukasi, teguran, dan imbauan.

Dia mengingatkan hal itu dilakukan humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.

Sebelumnya, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, saat ini para personel telah dipersiapkan.

Jajaran Korlantas Polri sedang melakukan latihan pra Operasi Patuh 2023.

“Latpraops salah satu fungsinya untuk mengetahui bagaimana cara bertindak antara Korlantas dan jajaran serta Operasi Patuh ini berguna bagi kita dan masyarakat. Operasi Patuh akan digelar pada tanggal 10 hingga 23 Juli mendatang,” kata Eddy dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat (7/7/2023).

Eddy menambahkan, sebelum terjun dalam tugas operasi para petugas menggelar operasi khusus yang diberi sandi Operasi Mantap Brata untuk pengamanan pemilu dan pilkada 2024 mendatang.

Para personel yang akan diterjunkan di lapangan nanti diimbau agar tetap humanis dan berintegritas dalam bertugas. Selain itu, para petugas agar menjalankan operasi tanpa ada pungutan liar.

Baca Juga: Mulai Sekarang Tak Semua Polantas Boleh Menilang, Hanya yang Punya Sertifikat Saja

“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh ini. Terkait dengan larangan, petugas tidak perlu takut penegakkan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada melakukan penindakan sendiri,” jelasnya.

Selain itu, Eddy mengingatkan agar kepatuhan dan ketertiban di jalan tidak hanya melalui penegakan hukum.

Ketertiban berlalu lintas juga bisa dibina melalui pendidikan masyarakat, berupa teguran dan imbauan yang humanis.

Ini dia 14 pelanggaran yang menjadi incaran:

TMC Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidananya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

1. Melawan Arus

Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.
Aturan ini tertera dalam Pasal 293 dengan denda maksimal Rp750 ribu

3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi.
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp500 ribu.

5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman.
Peraturan itu tertulis dalam Pasal 289 dengan ancaman denda Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan.
Larangan ini diatur dalam Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM.
Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp1 juta.

8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor.
Larangan ini tertera dalam Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan.
Peraturan ini termaktub dalam Pasal 286 dengan denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar.
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan.                            Aturan ini disebutkan dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan (Khususnya Pelat Hitam).                          Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP)

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa