Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siap-siap, Operasi Patuh Jaya Kembali Digelar. 14 Target Pelanggaran Ini Diincar Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Juli 2023 | 06:55 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2019
Tribunnews
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2019

Selain itu, Eddy mengingatkan agar kepatuhan dan ketertiban di jalan tidak hanya melalui penegakan hukum.

Ketertiban berlalu lintas juga bisa dibina melalui pendidikan masyarakat, berupa teguran dan imbauan yang humanis.

Ini dia 14 pelanggaran yang menjadi incaran:

TMC Polda Metro Jaya mengingatkan ada sejumlah pelanggaran beserta ancaman pidananya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

1. Melawan Arus

Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.
Aturan ini tertera dalam Pasal 293 dengan denda maksimal Rp750 ribu

3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi.
Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI.
Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp500 ribu.

5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman.
Peraturan itu tertulis dalam Pasal 289 dengan ancaman denda Rp250 ribu.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa