Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelayanan SIM Libur Mulai Tanggal Segini, Dispensasi Hingga 5 Juli 2023

M. Adam Samudra - Senin, 26 Juni 2023 | 15:20 WIB
Ujian praktik SIM di Polres Metro Bekasi Kota
Adam Samudra
Ujian praktik SIM di Polres Metro Bekasi Kota


GridOto.com - Korlantas Polri menyesuaikan pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023.

Adapun pelayanan SIM akan diliburkan, terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.

Informasi tersebut disampaikan Kapolri kepada seluruh Kapolda tembusan Kakorlantas Polri, melalui Surat Telegram dengan Nomor: 1342/VI/YAN.1.1./2023 Tanggal 21 Juni 2023.

"Pelayanan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023," tulis Surat Telegram yang ditanda tangani oleh Direktur Reggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dikutip GridOto.com, Senin (26/6/2023).

Dalam surat tersebut juga dituliskan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 3-5 Juli 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

Sehingga bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka perlu melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Bagi Satpas yang tetap melaksanakan pelayanan pada hari libur Nasional dan cuti bersama hari raya Idul Adha, agar berkordinasi dengan Korlantas Polri dan BRI setempat," tulisnya.

Sekadar informasi, masa berlaku SIM habis bahkan hanya lewat sehari pun sudah tidak berlaku sesuai dengan peraturannya.

Baca Juga: Hindari Calo, Kedepan Perpanjang dan Buat SIM Baru Harus Lewat Alat Ini

Artinya, SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan dengan mekanisme penerbitan baru.

Adapun mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik dengan besaran biayanya yang juga berbeda.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa