Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Syarat Baru Bikin SIM Harus Terdaftar Program JKN Sob

M. Adam Samudra - Kamis, 22 Juni 2023 | 09:40 WIB
Ujian praktik SIM di Polres Metro Bekasi Kota
Adam Samudra
Ujian praktik SIM di Polres Metro Bekasi Kota

GridOto.com - Polri menetapkan syarat baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi bagi masyarakat.

Para pemohon SIM harus mengikuti atau terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Bagi pemohon yang tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diterbitkan.

Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah pun berikan penjelasan.

"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan, " kata Nurul saat dikonfirmasi GridOto.com, Kamis (22/6/2023)

Namun Nurul belum dapat memastikan kapan aturan ini diberlakukan.

"Sampai sistemnya terintegrasi," paparnya.

Baca Juga: Sistem Poin Pelanggaran Bakal Berlaku, Sering Langgar Lalin Siap-siap SIM Tak Bisa Diperpanjang

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri menjelaskan, ketentuan adanya sertifikat mengemudi telah diatur sejak lama.

Yakni, Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"Perpol No 5 Tahun 2021 itu sudah ada. Kini diperbaharui, kami lengkapi lagi di Perpol No 2 Tahun 2023,” ungkap Brigjen Yusri Yunus dihubungi secara terpisah.

Saat ini, lanjut dia, Korlantas Polri sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaannya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa