Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Bule Kemudikan Angkot Hingga Kena Tilang di Bali, STNK Mati dan Jenis SIM Jadi Sorotan Polisi

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 14 Juni 2023 | 13:30 WIB
tangkap layar Bule bawa angkot di Bali, kena tilang polisi karena tidak punya SIM A Umum dan STNK kendaraan sudah mati.
Instagram @jeg.bali_
tangkap layar Bule bawa angkot di Bali, kena tilang polisi karena tidak punya SIM A Umum dan STNK kendaraan sudah mati.

Baca Juga: Bule Naik Yamaha NMAX Tak Terima Ditilang, Malah Bentak-bentak Polisi

"Ia membawa angkot untuk mengangkut papan selancar, bukan untuk mengangkut penumpang. Papan selancar tersebut dimuat di bagian atas angkot," ujar Ketut dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Ketut menjelaskan, LBM meminjam angkot dari seorang teman dan tidak menyadari bahwa kendaraan berpelat warna kuning tersebut digunakan untuk transportasi umum.

"Setelah penjelasan diberikan, LBM baru memahami kesalahannya," katanya.

Sementara itu Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani, menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh WNA tersebut.

"Tindakan penilangan dilakukan karena LBM tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum yang menjadi syarat untuk mengendarai angkutan umum. Selain itu, STNK angkot yang digunakan oleh LBM sudah habis masa berlakunya," bebernya.

Atas pelanggarannya, polisi menilang LBM dengan mengacu pada Pasal 280 ayat (1), Pasal 281 ayat (1), dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa